Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat Sesuai Peraturan Pemerintah


Dikabarkan bahwa Pemerintah memberlakukan peraturan kepada pelanggan baru dan pelanggan lama kartu prabayar untuk registrasi yang divalidasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Jika pelanggan tidak melakukan registrasi dan memvalidasi kartu SIM Card-nya maka akan diblokir. Pembukaan tanggal registrasi secara serentak mulai tanggal 31 Oktober 2017 s/d 28 Februari 2018. Eiitss.. untuk kamu pengguna Indosat Ooredoo tenang aja! Ada cara registrasi ulang kartu Indosat.

Registrasi Ulang Via SMS

  • Pertama, pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu yang terdiri dari 16 digit dan pastikan juga sudah terdaftar di Dukcapil.
ktp - SIM Card Indosat Ooredoo, Registrasi Ulang SIM, Indosat Ooredoo, Indosat, IM3, featured, cara registrasi ulang kartu indosat ooredoo, cara registrasi ulang kartu indosat, cara registrasi kartu indosat ooredoo, cara registrasi kartu indosat, cara registrasi kartu im3 - Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat Sesuai Peraturan Pemerintah
Contoh Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Kedua, pastikan nomor Kartu Keluarga (KK) kamu yang terdiri dari 16 digit dan pastikan juga sudah terdaftar di Dukcapil.
kk 1 - SIM Card Indosat Ooredoo, Registrasi Ulang SIM, Indosat Ooredoo, Indosat, IM3, featured, cara registrasi ulang kartu indosat ooredoo, cara registrasi ulang kartu indosat, cara registrasi kartu indosat ooredoo, cara registrasi kartu indosat, cara registrasi kartu im3 - Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat Sesuai Peraturan Pemerintah
Contoh Nomor Kartu Keluarga
  • Ketiga, cara registrasi kartu Indosat Ooredoo ketik SMS dengan format SMS NIK#Nomor KK# > Kemudian kirim ke 4444.

Contoh format SMS : 1234567890123456#3201060401140023#

sms - SIM Card Indosat Ooredoo, Registrasi Ulang SIM, Indosat Ooredoo, Indosat, IM3, featured, cara registrasi ulang kartu indosat ooredoo, cara registrasi ulang kartu indosat, cara registrasi kartu indosat ooredoo, cara registrasi kartu indosat, cara registrasi kartu im3 - Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat Sesuai Peraturan Pemerintah
Contoh Registrasi Kartu Indosat Ooredoo

Catatan:


  1. Registrasi kartu prabayar wajib bagi pelanggan baru dan pelanggan lama, karena telah mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 12/2016 beserta perubahannya.

  2. Registrasi kartu prabayar bisa dilakukkan oleh pelanggan secara langsung atau langsung mengunjungi ke gerai Indosat Ooredoo dan akan diregistrasikan oleh pelayanan Indosat.

  3. Registrasi kartu prabayar pengguna Warga Negara Asing (WNA) dapat dilakukan langsung ke gerai layanan Indosat operator berdasaran data Passpor/KITAS/KITAP.
  4. Batas registrasi ulang pelanggan lama adalah sampai 28 Februari 2018, setelah itu jika tidak registrasi maka nomor akan diblokir.


Silahkan Berkomentar ;) "Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat Sesuai Peraturan Pemerintah"

Post a Comment