Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Sesuai Peraturan Pemerintah
Tersiar kabar bahwa, Kemkominfo mewajibkan para pengguna kartu perdana untuk me-registrasi ulang kartu perdananya. Karena jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan pada kita sebagai pengguna kartu perdana.
Aturan ini akan mulai diberlakukan dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Febuari 2018, aturan ini berlaku untuk pelanggan lama ataupun baru.
Berikut Cara Registrasi Kartu Telkomsel Sesuai Aturan Pemerintah
Untuk cara registrasi ulang kartu Telkomsel memiliki 2 cara, yaitu dengan via sms dan via website Telkomsel. Yuk! langsung saja simak caranya.
1. Registrasi Ulang Kartu Telkomsel via SMS
- Pertama, kamu harus mempersiapkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil
Contoh Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kedua, kamu harus mempersiapkan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil
Contoh Nomor Kartu Keluarga
- Ketiga, untuk pelanggan baru dan lama Telkomsel ada sedikit perbedaan formatnya, yuk! langsung saja lihat formatnya.
- Untuk kamu pelanggan baru Telkomsel bisa ikuti format ini:
REG<spasi>NIK#No KK#>Kirim ke 4444Contoh: REG 1234567890123456#1234567890123456#
Cara Registrasi via SMS
2. Registrasi Ulang Kartu Telkomsel via Website
- Pertama, kamu harus mempersiapkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil
Contoh Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kedua, kamu harus mempersiapkan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil
Contoh Nomor Kartu Keluarga
- Ketiga, kamu kunjungi Website resmi dari Telkomsel disini. Lalu, pilih registrasi Disini.
Kunjungi Website Telkomsel
- Keempat, kamu akan ditujukan ke form registrasi. Setelah kamu mengisi nomor telpon, NIK, dan nomor KK, pilih “Dapatkan Password“.
Isi Form Registrasi
- Kelima, setelah kamu mendapatkan sms dari operator yang berisikan password. lalu, pilih kirim.
SMS yang berisikan Password
- Keenam, kamu akan mendapatkan konfirmasi sms bahwa kamu sudah teregistrasi.







Silahkan Berkomentar ;) "Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Sesuai Peraturan Pemerintah"
Post a Comment